Kamis, 09 Juli 2020

Mohon... Jangan Naik Haji Lagi!

Suasana Masjidil Haram | @kaekaha

Naik Haji merupakan impian semua umat Islam di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sejauh ini menjadi negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak tiap musimnya. Antusiame muslim Indonesia tidak pernah surut demi ritual ibadah paling spesial bagi seluruh umat Islam ini. Spesial dari segi waktu, tempat dan hukumnya.

Dari segi waktu,  ritual ibadah haji hanya bisa dilaksanakan di bulan Dzulihijjah tanggal 8,9 dan 10. Dari segi tempat, ritual haji hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu diseputaran Kota Mekkah, Masjidil haram, Mina, Muzdalifah dan arafah. Dari segi hukum, ibadah haji berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam syariat Islam.

Hukum melaksanakan ibadah haji,  berbeda-beda untuk masing-masing umat Islam, tergantung dari tingkat kemampuan masing-masing, baik kemampuan ekonomi, kemampuan fisik-nya dan keamanan. Intinya, wajib bila mampu dan tidak wajib bila tidak mampu. Wajibnyapun juga hanya sekali,  untuk seterusnya menjadi ibadah sunnah biasa, hal ini merujuk pada Nabi Muhammad SAW yang hanya melaksanakan ibadah haji sekali saja seumur hidupnya. 

Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dikoordinir dan dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Semua keperluan jamaah selama menjadi tamu Allah sudah diurus oleh pemerintah. Jadi jamaah calon haji Indonesia tinggal mempersiapkan biaya, fisik dan mental untuk berangkat ke tanah suci.

Masjid Bir Ali tempat mengambil Miqat | @kaekaha


Di Indonesia,  permasalahan seputar ibadah haji yang paling menarik perhatian sekaligus keprihatinan adalah lamanya daftar tunggu bagi jamaah calon haji. Ratio kuota yang diberikan pemerintah saudi arabia dengan jumlah pendaftar haji seluruh Indonesia baik yang dikelola pemerintah maupun swasta (haji plus) sangat tidak berimbang. Situasinya menjadi semakin parah ketika tahun 2013 kuota haji Indonesia dipotong 20% oleh pemerintah Saudi Arabia, dari total sebelumnya sebanyak 221.000 jamaah menjadi tinggal 168.800 jamaah karena adanya proyek pelebaran Masjidil Haram di Makkah.

Kabar terbaru, berdasar release Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan yang dimuat harian Banjarmasin Post, Sabtu, 23 Januari 2016,  untuk wilayah Propinsi Kalimantan Selatan daftar tunggu jamaah haji mencapai 84.724 orang. Apabila menggunakan asumsi kuota haji tahun 2015, sebanyak 3050 orang, maka antrian haji di Kalimantan Selatan mencapai 27-30 tahun untuk haji reguler,  sedangkan untuk haji khusus antrian mencapai  13 tahun... ckckckckck!

Artinya, kalau sekarang tahun 2016 ini, saya mendaftar haji maka diatas kertas kemungkinan berangkat ke tanah suci paling cepat adalah tahun 2043. Kalau usia saya sekarang 40 tahun, berarti 27 tahun lagi saat berangkat haji usia saya sudah mencapai 67 tahun, usia yang relatif rentan dan tidak masuk rekomendasi untuk aktifitas ritual haji yang cukup berat. Tapi itulah uniknya ibadah haji. Walaupun berat, tetap saja menjadi magnet yang kuat bagi umat Islam di seluruh dunia untuk melaksanakannya.

Pernah mendengar cerita tentang Senad Hadzicpria asal Bosnia yang rela harus berjalan kaki dari negaranya Bosnia menuju Arab Saudi sejauh 5700 km selama 314 hari dengan melewati 5 negara, yaitu Serbia, Bulgaria, Turki, Syiria dan Jordania sebelum memasuki Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?

Kisah Senad Hadzic di atas, mungkin bisa memberi gambaran bagaimana posisi ibadah haji bagi umat Islam!  Begitu juga umat Islam di Indonesia! Buktinya, dari tahun ke tahun pendaftar ibadah haji terus meningkat secara signifikan, baik yang reguler maupun yang khusus. Situasi ini menyebabkan daftar antrian semakin panjang dan lama.

Pemerintah sebagai pengelola tunggal ibadah haji reguler, sejauh ini memang belum bisa berbuat banyak untuk mengendalikan antusiasme umat Islam Indonesia mendaftar haji yang terus meningkat. Upaya pengendalian dengan menaikkan setoran awal ternyata tidak mempan alias tidak memberi pengaruh apa-apa, wacana pelarangan haji berulang masih terjadi tarik ulur walaupun akhirnya diputuskan menteri agama (PERMENAG No.29 Tahun 2015, Pasal 8 ayat 1) mulai berlaku bagi pendaftaran haji tahun 2016 yang tetap memberikan kesempatan kepada jamaah calon haji yang sudah pernah naik haji untuk mendaftar haji lagi 10 tahun berikutnya dengan pertimbangan jangka waktu 10 tahun sudah cukup bisa mengurai antrian panjang jamaah haji. Apalagi pada prisipnya, siapapun tidak bisa melarang umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut, kecuali mengendalikannya.

Sedangkan kajian dari sisi yang lain, seperti batasan usia minimal/maksimal pandaftaran dan saat pelunasan BPIH serta alasan kesehatan karena kondisi atau penyakit tertentu yang secara medis dianggap membahayakan ketika harus menjalani ritual haji, juga masih belum bisa diputuskan atau difatwakan sampai sekarang. Begitu juga, kajian terkait usulan dan wacana pendaftaran haji dengan sistem buka tutup dengan teknis satu tahun dibuka dan lima tahun ditutup masih terus ditampung guna dikaji lebih mendalam.

Jabal Rahmah | @kaekaha


Disisi lain, antrean panjang yang terjadi memang tidak serta merta menimbulkan gejolak sosial di kalangan umat Islam. Karena konteks berhaji adalah ibadah maka sebagian besar umat Islam calon jamaah haji memahami masalah ini juga dari konteks ibadah, yaitu sebagai ujian! Ujian kesabaran menunggu panggilan atau undangan dari Allah SWT.

Hanya saja, permasalahannya akan berbeda jika kelak dikemudian hari muncul tindakan-tindakan pragmatis tidak bertanggung jawab, demi memanfaatkan situasi ini yang dilakukan oleh oknum-oknum calon jamaah haji bekerjasama dengan pemangku kebijakan yang tidak bertanggung jawab, misal : indikasi adanya penyerobotan nomor urutan yang ditengarai sudah mulai sering muncul di daerah-daerah dengan berbagai modus. 

Masih ingat kan, menurut teori kriminologi munculnya tindakan kejahatan karena adanya peluang, kesempatan dan niat pelaku. Inti kendalinya ada pada peluang,sementara kesempatan dan niat bisa mengekor dibelakang. Semoga tengarai ini hanya rumor semata, sebagai salah satu bagian upaya mengingatkan semua pihak yang terkait dan berkepentingan dengan cara yang berbeda!

Lantas, apakah situasi ini dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya ikhtiar dari pemerintah dan pihak-pihak terkait? Menidaklanjuti PERMENAG No.29 Tahun 2015, Pasal 8 ayat 1, yang mengatur pengendalian haji berulang, diperlukan konsistensi dan pengawasan yang melekat mengingat kemungkinan lost controlmasih ada. 

Sebisa mungkin pemerintah juga harus menjalin komunikasi efektif secara intensif dengan berbagai Ormas Islam dan haji, seperti Muhamadiyah, NU, Persis termasuk IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) untuk lebih aktif mensosialisasikan PERMENAG No.29 Tahun 2015, Pasal 8 ayat 1 sekaligus membumikan Sunnah Rasul tentang kewajiban berhaji yang hanya satu kali seumur hidup kepada semua anggota, simpatisan dan seluruh umat Islam di Indonesia.


Melempar Jumfah | Muslim.or.id

Bagi umat Islam yang mempunyai dana lebih, dan berpikir bahwa umur "tidak berbau" akan lebih memilih ibadah umrah dulu untuk menuntaskan kerinduan dan hajat beribadah mengikuti ajaran Rasulullah Muhammad SAW, dengan menapaktilasi Risalah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS, sambil menunggu datangnya giliran panggilan berhaji dari Allah SWT.
Sementara yang lainnya harus bersabar menunggu undangan Allah SWT, karena ibadah haji tidak hanya domaindari dimensi lahiriyah,kemampuanuangdan kesehatan semata, tapi juga urusan hati. Tautan hati akan kerinduan kepada-Nya berikut nikmat luar biasa yang bisa dirasakan ketika melaksanakan ibadah hajilah yang membuat militansi  jamaah calon haji akan muncul sehingga akan melakukan apapun untuk mengapainya,termasuk menunggu puluhan tahun lamanya.

suasana wukuf di Arafah | travelhajidanumrah.com


Inilah warna-warni pelangi pengantar Ibadah haji khas ala Indonesia! Ketika ritual suci peribadatan paling spesial bagi umat Islam ini harus bersentuhan dengan aspek sosio culture, ekonomi, politik dan ego manusia. Sangat-sangat menggemaskan! 

Untuk itulah, mohon ..... jangan naik haji lagi, Pak Haji dan Bu haji! karena bisa makan hak orang. Berikan kesempatan kepada saudara-saudara kita yang lain yang wajib berhaji, biar ikut merasakan nikmatnya bersentuhan dengan nikmat-nikmat Allah yang hanya ada dalam waktu dan tempat spesial. Wallahu a’lam

 Artikel ini juga diposting di Kompasiana pada 31 Januari 2016   14:59

Tidak ada komentar:

Posting Komentar