Suasana Masjidil Haram | @kaekaha |
Naik Haji merupakan
impian semua umat Islam di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara
dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sejauh ini menjadi negara
dengan jumlah jamaah haji terbanyak tiap musimnya. Antusiame muslim
Indonesia tidak pernah surut demi ritual ibadah paling spesial bagi
seluruh umat Islam ini. Spesial dari segi waktu, tempat dan hukumnya.
Dari
segi waktu, ritual ibadah haji hanya bisa dilaksanakan di bulan
Dzulihijjah tanggal 8,9 dan 10. Dari segi tempat, ritual haji hanya bisa
dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh syariat Islam,
yaitu diseputaran Kota Mekkah, Masjidil haram, Mina, Muzdalifah dan arafah. Dari segi hukum, ibadah haji berbeda dengan ibadah-ibadah lain dalam syariat Islam.
Hukum
melaksanakan ibadah haji, berbeda-beda untuk masing-masing umat Islam,
tergantung dari tingkat kemampuan masing-masing, baik kemampuan
ekonomi, kemampuan fisik-nya dan keamanan. Intinya, wajib bila mampu dan tidak wajib
bila tidak mampu. Wajibnyapun juga hanya sekali, untuk seterusnya
menjadi ibadah sunnah biasa, hal ini merujuk pada Nabi Muhammad SAW yang
hanya melaksanakan ibadah haji sekali saja seumur hidupnya.
Pelaksanaan
ibadah haji di Indonesia dikoordinir dan dikelola oleh pemerintah
melalui Kementerian Agama. Semua keperluan jamaah selama menjadi tamu
Allah sudah diurus oleh pemerintah. Jadi jamaah calon haji Indonesia
tinggal mempersiapkan biaya, fisik dan mental untuk berangkat ke tanah
suci.
Masjid Bir Ali tempat mengambil Miqat | @kaekaha |
Di Indonesia, permasalahan seputar ibadah haji yang paling menarik
perhatian sekaligus keprihatinan adalah lamanya daftar tunggu bagi
jamaah calon haji. Ratio kuota yang diberikan pemerintah saudi arabia
dengan jumlah pendaftar haji seluruh Indonesia baik yang dikelola
pemerintah maupun swasta (haji plus) sangat tidak berimbang. Situasinya
menjadi semakin parah ketika tahun 2013 kuota haji Indonesia dipotong
20% oleh pemerintah Saudi Arabia, dari total sebelumnya sebanyak 221.000
jamaah menjadi tinggal 168.800 jamaah karena adanya proyek pelebaran
Masjidil Haram di Makkah.
Kabar terbaru, berdasar release
Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan yang dimuat harian
Banjarmasin Post, Sabtu, 23 Januari 2016, untuk wilayah Propinsi
Kalimantan Selatan daftar tunggu jamaah haji mencapai 84.724 orang.
Apabila menggunakan asumsi kuota haji tahun 2015, sebanyak 3050 orang,
maka antrian haji di Kalimantan Selatan mencapai 27-30 tahun untuk haji
reguler, sedangkan untuk haji khusus antrian mencapai 13 tahun...
ckckckckck!
Artinya, kalau sekarang tahun 2016 ini, saya mendaftar
haji maka diatas kertas kemungkinan berangkat ke tanah suci paling
cepat adalah tahun 2043. Kalau usia saya sekarang 40 tahun, berarti 27
tahun lagi saat berangkat haji usia saya sudah mencapai 67 tahun, usia
yang relatif rentan dan tidak masuk rekomendasi untuk aktifitas ritual
haji yang cukup berat. Tapi itulah uniknya ibadah haji. Walaupun berat,
tetap saja menjadi magnet yang kuat bagi umat Islam di seluruh dunia
untuk melaksanakannya.
Pernah mendengar cerita tentang Senad Hadzicpria
asal Bosnia yang rela harus berjalan kaki dari negaranya Bosnia menuju
Arab Saudi sejauh 5700 km selama 314 hari dengan melewati 5 negara,
yaitu Serbia, Bulgaria, Turki, Syiria dan Jordania sebelum memasuki
Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?
Kisah Senad Hadzic
di atas, mungkin bisa memberi gambaran bagaimana posisi ibadah haji
bagi umat Islam! Begitu juga umat Islam di Indonesia! Buktinya, dari
tahun ke tahun pendaftar ibadah haji terus meningkat secara signifikan,
baik yang reguler maupun yang khusus. Situasi ini menyebabkan daftar
antrian semakin panjang dan lama.
Pemerintah sebagai pengelola tunggal ibadah haji reguler, sejauh ini memang belum bisa berbuat banyak untuk mengendalikan
antusiasme umat Islam Indonesia mendaftar haji yang terus meningkat.
Upaya pengendalian dengan menaikkan setoran awal ternyata tidak mempan
alias tidak memberi pengaruh apa-apa, wacana pelarangan haji berulang
masih terjadi tarik ulur walaupun akhirnya diputuskan menteri agama
(PERMENAG No.29 Tahun 2015, Pasal 8 ayat 1) mulai berlaku bagi
pendaftaran haji tahun 2016 yang tetap memberikan kesempatan kepada
jamaah calon haji yang sudah pernah naik haji untuk mendaftar haji lagi
10 tahun berikutnya dengan pertimbangan jangka waktu 10 tahun sudah
cukup bisa mengurai antrian panjang jamaah haji. Apalagi pada prisipnya,
siapapun tidak bisa melarang umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam
ke-5 tersebut, kecuali mengendalikannya.
Sedangkan
kajian dari sisi yang lain, seperti batasan usia minimal/maksimal
pandaftaran dan saat pelunasan BPIH serta alasan kesehatan karena
kondisi atau penyakit tertentu yang secara medis dianggap membahayakan
ketika harus menjalani ritual haji, juga masih belum bisa diputuskan
atau difatwakan sampai sekarang. Begitu juga, kajian terkait usulan dan
wacana pendaftaran haji dengan sistem buka tutup dengan teknis satu
tahun dibuka dan lima tahun ditutup masih terus ditampung guna dikaji
lebih mendalam.
Jabal Rahmah | @kaekaha |
Disisi lain, antrean panjang yang terjadi memang tidak serta merta
menimbulkan gejolak sosial di kalangan umat Islam. Karena konteks
berhaji adalah ibadah maka sebagian besar umat Islam calon jamaah haji
memahami masalah ini juga dari konteks ibadah, yaitu sebagai ujian!
Ujian kesabaran menunggu panggilan atau undangan dari Allah SWT.
Hanya saja, permasalahannya akan berbeda jika kelak dikemudian hari muncul tindakan-tindakan pragmatis
tidak bertanggung jawab, demi memanfaatkan situasi ini yang dilakukan
oleh oknum-oknum calon jamaah haji bekerjasama dengan pemangku kebijakan
yang tidak bertanggung jawab, misal : indikasi adanya penyerobotan
nomor urutan yang ditengarai sudah mulai sering muncul di daerah-daerah
dengan berbagai modus.
Masih ingat kan, menurut teori kriminologi
munculnya tindakan kejahatan karena adanya peluang, kesempatan dan niat pelaku. Inti kendalinya ada pada peluang,sementara kesempatan dan niat
bisa mengekor dibelakang. Semoga tengarai ini hanya rumor semata,
sebagai salah satu bagian upaya mengingatkan semua pihak yang terkait
dan berkepentingan dengan cara yang berbeda!
Lantas, apakah
situasi ini dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya ikhtiar dari
pemerintah dan pihak-pihak terkait? Menidaklanjuti PERMENAG No.29 Tahun
2015, Pasal 8 ayat 1, yang mengatur pengendalian haji berulang,
diperlukan konsistensi dan pengawasan yang melekat mengingat kemungkinan
lost controlmasih ada.
Sebisa mungkin pemerintah juga harus
menjalin komunikasi efektif secara intensif dengan berbagai Ormas Islam
dan haji, seperti Muhamadiyah, NU, Persis termasuk IPHI (Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesia) untuk lebih aktif mensosialisasikan
PERMENAG No.29 Tahun 2015, Pasal 8 ayat 1 sekaligus membumikan
Sunnah Rasul tentang kewajiban berhaji yang hanya satu kali seumur
hidup kepada semua anggota, simpatisan dan seluruh umat Islam di
Indonesia.
Melempar Jumfah | Muslim.or.id |
Bagi umat Islam yang mempunyai dana lebih, dan berpikir bahwa umur
"tidak berbau" akan lebih memilih ibadah umrah dulu untuk menuntaskan
kerinduan dan hajat beribadah mengikuti ajaran Rasulullah Muhammad SAW,
dengan menapaktilasi Risalah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail
AS, sambil menunggu datangnya giliran panggilan berhaji dari Allah SWT.
Sementara yang lainnya harus bersabar menunggu undangan Allah SWT, karena ibadah haji tidak hanya domaindari dimensi lahiriyah,kemampuanuangdan
kesehatan semata, tapi juga urusan hati. Tautan hati akan kerinduan
kepada-Nya berikut nikmat luar biasa yang bisa dirasakan ketika
melaksanakan ibadah hajilah yang membuat militansi jamaah calon haji akan muncul sehingga akan melakukan apapun untuk mengapainya,termasuk menunggu puluhan tahun lamanya.
suasana wukuf di Arafah | travelhajidanumrah.com |
Inilah warna-warni pelangi pengantar Ibadah haji khas ala Indonesia!
Ketika ritual suci peribadatan paling spesial bagi umat Islam ini harus
bersentuhan dengan aspek sosio culture, ekonomi, politik dan ego manusia. Sangat-sangat menggemaskan!
Untuk itulah, mohon ..... jangan naik haji lagi,
Pak Haji dan Bu haji! karena bisa makan hak orang. Berikan kesempatan
kepada saudara-saudara kita yang lain yang wajib berhaji, biar ikut
merasakan nikmatnya bersentuhan dengan nikmat-nikmat Allah yang hanya
ada dalam waktu dan tempat spesial. Wallahu a’lam
Artikel ini juga diposting di Kompasiana pada 31 Januari 2016 14:59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar